Komnas HAM Kantongi Bukti Perintah Sambo Menghilangkan Barang Bukti

- 22 Agustus 2022, 19:20 WIB
Komnas HAM kantongi bukti perintah Sambo menghilangkan barang bukti. Foto; Komisioner Komnas HAm, Choirul Anam/ PMJ
Komnas HAM kantongi bukti perintah Sambo menghilangkan barang bukti. Foto; Komisioner Komnas HAm, Choirul Anam/ PMJ /PMJNews/


POSJAKUT -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti seusai Brigadir J dibunuh.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," ungkap Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin 22 Agustus 2022.

-Baca Juga: DPR 'Buka-bukaan' Pembunuhan Brigadir Joshua, Komisi III Panggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," imbuhnya.

Menurut Anam, atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.

-Baca Juga: Berbeda dari Keluarga, Komnas HAM Memastikan Brigadir J Tak Disiksa

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," sambungnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x