Kebijakan Pajak Berkeadilan; Guru, Dosen, Veteran, dan Purnawirawan Dibebaskan dari PBB

- 18 Agustus 2022, 20:05 WIB
Kepada mereka yang punya tunggakan pajak Tahun Pajak 2013-202, diberikan potongan 10 persen apabilamembayar Juni - Okt 2022
Kepada mereka yang punya tunggakan pajak Tahun Pajak 2013-202, diberikan potongan 10 persen apabilamembayar Juni - Okt 2022 /ilustrasi ANT

POSJAKUT – Peraturan Gubernur Nomor 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 yang dikenal dengan kebijakan pajak Adil dan merata memberikan banyak keuntungan bagi warga Jakarta.

Paling tidak bagi pemilik objek pajak rumah tinggal milik orang pribadi dengan NJOP di atas Rp2 miliar diberikan Faktor Pengurang.

Pengurangan tersebut didasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan. Selain itu Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen.

Baca Juga: Pemerintah Jakarta Luncurkan Pajak Berkeadilan Bagi Warga di Acara HUT RI ke-77 Tahun

Selain itu ada Kebijakan bagi Pembayaran PBB 2022 yaitu keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi: Untuk pembayaran pajak Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022.

Kemudian diberikan potongan 10% apabila apabila pemilik obyek pajak yang membayar Sep - Okt 2022, dan diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022. Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh tempo. 

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Holywings, Manipulasi Perizinan Berdampak Besar Pada Pemasukan Pajak Daerah

Kepada mereka yang punya tunggakan pajak Tahun Pajak 2013-202, diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022, atau diberikan potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022.

Kebijakan Pajak Adil dan Merata yang diluncurkan Gubernur Anies pada HUT RI tersebut, selain secara simbolis diserahkannya e-SPPT bagi para wajib pajak, juga diikuti dengan insentif-insentif sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini