Pemegang KLJ, KAJ, dan OPDJ Silakan Cek, Lansia Jakarta Dapat Rapelan Sejak Mei 2022

- 18 Agustus 2022, 14:05 WIB
/foto jktgoid

POSJAKUT –Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dilakukan secara bertahap mulai Selasa 16 Agustus 2022  pukul 17.00 kemarin.

Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dana yang cair bagi penerima KLJ sebesar Rp2.400.000 kepada 59.759 penerima baru. 

Sementara, penerima KPDJ sebesar Rp1.200.000 diberikan kepada 7.461 penerima baru.Dana yang ditransfer tersebut, merupakan rapelan dari Mei sampai dengan Agustus 2022. Bagi penerima lama akan berlanjut disalurkan mulai 18-19 Agustus 2022 ini.

 Baca Juga: Para Lansia di DKI Jakarta Sudah Bisa Cairkan Bansos Rp2,4 Juta Per Orang Gunakan Kartu KLJ

"Kemudian bagi penerima KAJ bervariatif sesuai dengan rentang usia penerima mulai dari Rp300.000 sampai Rp1.200.000 kepada 7.118 penerima baru," kata Herry, Kamis 18 Agustus 2022. 

Seperti diketahui, KLJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia berusia 60 tahun ke atas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sementara KAJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak seperti pemenuhan kebutuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung perkembangan anak usia 0 sampai 6 tahun.

 Baca Juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Mulai Buka Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus Tahap 1 2022

Sedangkan KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jktgoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x