KPU Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran, 10 Parpol Akan Daftar di Hari Terakhir

- 14 Agustus 2022, 16:30 WIB
Semua partai politik sudah diberi kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 yaitu dari 1-14 Agustus 2024
Semua partai politik sudah diberi kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 yaitu dari 1-14 Agustus 2024 /foto ANT

POSJAKUT -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan tidak ada perpanjangan dan tidak akan memperpanjangan masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan segera berakhir hari ini.

Menurut Idham, semua partai politik sudah diberi kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 yaitu dari 1-14 Agustus 2024. Selama itu KPU membuka pendaftaran dri 08.00-16.00 setiap harinya.

Kecuali pada pendaftaran hari terakhir ini KPU buka kantor daro 08.00 hingga pukul 23,59 WIB.

“Jauh-jauh hari kami sudah mengumumkan bahwa tahapan pemilu pendaftaran calon perserta dibuka dari 1-14 Agustus 2022 jam 08.00-16.00 WIB, kecuali untuk pendaftaran hari terakhur dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” kata Idham Kholik Ahad 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Dipimpin Langsung Ketum Muchdi PR, Partai Berkarya Daftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 

Idham menjelaskan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar pada Senin 15 Agustus 2022 dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan. 

Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," tuturnya.

 Baca Juga: KPU Siapkan Rekrutmen Jutaan Anggota Ad Hoc untuk PPK dan PPS di Seluruh Indonesia

Hingga Sabtu 13 Agustus 2022 kemarin,  KPU mencatat ada 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap. Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU pada Ahad pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

"Kedua partai telah datang kembali ke KPU; dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo," katanya.

Sementara itu, masih ada satu partai lagi yang menginformasikan akan datang untuk melengkapi berkas, yaitu Partai Pelita.

Baca Juga: KPU Sebut, Sudah 50 Parpol Diterima Melalui Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

KPU masih menunggu hasilnya. Jadi, dari 10 parpol, tiga datang kembali ke KPU. Dua parpol  sudah  dicek di Sipol-nya 100 persen dan saat ini KPU melakukan cek ulang.

Tujuh partai politik lain yang belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga Ahad 14 Agustus 2022 adalah Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat.

Kemudian Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Kongres. Sementara ada 10 partai yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir.

Ke-10 parpol yang mendaftara hari terakhiir ini adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kpu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x