Putri Chandrawathi Tak Mendapat Lindungan LPSK, Status Hukumnya Gak Jelas

- 13 Agustus 2022, 21:10 WIB
Putri Chandrawathi tak mendapat lindungan  LPSK, status hukumnya gak jelas/ Foto: Antara
Putri Chandrawathi tak mendapat lindungan LPSK, status hukumnya gak jelas/ Foto: Antara /beritadiy.pikiran-rakyat.com/

 

POSJAKUT -- Putri Candrawathi,isteri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya harus menerima kenyataan, dia tidak akan mendapat perlindungan dari
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas,"ujarnya.

-Baca Juga: Putri Berbohong? Polisi Hentikan Laporan Pelecehan Seks Istri Sambo

"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Jumat kemarin, 12 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.

Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

-Baca Juga: LPSK Temui Istri Sambo, Bagaimana Kondisinya Masih Dirahasiakan

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Artikel Rekomendasi

Terkini