Siap-siap Tarif Ojek Online Segera Naik, Dampak Keputusan Dirjen Hubdar Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 11:55 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan /foto ant

“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya,” kata Rubi W Purnomo seperti dikutip dari Katadata Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Banyak Harapan di Bekasi, Sampai Ojek Unikpun Ada Di Sini

Hal senada juga diktakan Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy bahwa perusahaannya  sedang mempelajari aturan baru tersebut.

Tirza menjelaksn, pihaknya tengah mengkaji dampak penerapan tarif baru terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya pada platform.

Petinggi Grab ingin peraturan dapat tetap berdampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver di seluruh Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x