“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya,” kata Rubi W Purnomo seperti dikutip dari Katadata Rabu 10 Agustus 2022.
Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Banyak Harapan di Bekasi, Sampai Ojek Unikpun Ada Di Sini
Hal senada juga diktakan Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy bahwa perusahaannya sedang mempelajari aturan baru tersebut.
Tirza menjelaksn, pihaknya tengah mengkaji dampak penerapan tarif baru terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya pada platform.
Petinggi Grab ingin peraturan dapat tetap berdampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver di seluruh Indonesia. ***
Artikel Rekomendasi