Siap-siap Tarif Ojek Online Segera Naik, Dampak Keputusan Dirjen Hubdar Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 11:55 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan /foto ant

POSJAKUT – Siap-sial tarif ojek online terutama biaya jasa minimal di seluruh Indonesia mulai Minggu 14 Agustus 2022 naik. Kenaikan tarif ini menyusul keluarnya keputusan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan kenaikan tariff ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, kenaikan tarif ojol berlaku terhadap tiga zonasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Naik Ojek Daring untuk Shalat Idul Fitri ke Jakarta International Stadium (JIS) Dapat Diskon Khusus

Pihak Kemenhub telah melakukan evaluasi tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku 3 lokasi yaitu zona I meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan zona III meliputi Maluku, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya.

Besaran biaya jasa pada zona I minimal antara Rp9.250-Rp11.500. Zona II minimal antara Rp13.000-13.500. Dan zona III minimal antara Rp10.000-Rp13.000. Aturan kenaikan tarif harus segera diterapkan oleh penyedia jasa paling lambat 10 hari sejak aturan dikeluarkan.

Baca Juga: Selama Tiga Hari Taman Impian Jaya Ancol Berhasil Ajak 5 Ribu Mitra Ojek Daring Vaksinasi Booster

Secara terpisah, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, perusahaan telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa ojek online atau ojol.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x