Kasus Penganiayaan Kekasih, Zulpikar Mungkin Lupa Kalau Dia Petugas PPSU

- 9 Agustus 2022, 22:35 WIB
Meskipun PPSU itu bukan pegawai negeri (ASN) namun sebagai petugas PPSU DKI dia harus berprilaku sesuai ketentuan yang ada di DKI
Meskipun PPSU itu bukan pegawai negeri (ASN) namun sebagai petugas PPSU DKI dia harus berprilaku sesuai ketentuan yang ada di DKI /ilustrasi ant

Pemprov DKI Jakarta sendiri, kata Riza, tidak akan menoleransi kejadian semacam ini, karenanya sanksi yang akan diambil untuk pelaku penganiayaan adalah pemecatan.

Tindakan tersebut tidak boleh ada di lingkungan pemerintah provinsi di organisasi manapun di Jakarta.

Baca Juga: 35 Petugas PPSU Dikerahkan Mengecat Pagar Pembatas Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Pondok Gede

Terhadap korban, Riza menyebut bahwa Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta diminta untuk melakukan berbagai upaya pendampingan psikologis terhadap korban. 

DPPAPP sudah diminta juga untuk melakukan bantuan pelindungan, bantuan juga kesehatan, bantuan psikologis bagi si korban perempuan.

Ke depan, tambah Riza, setelah dilakukan pemecatan dan dilaporkan pada pihak berwajib atas anggota PPSU pelaku penganiayaan, di internal Pemprov DKI akan melakukan peningkatan pengawasan pada para pegawai.

Informasi yang diperoleh POSJAKUT menyebutkan keadaan korban saat ini dikabarkan baik-baik saja dan tidak terlihat mengalami luka. ***

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jktgoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x