Ngabila mengajak orang tua yang sudah menyuntikan tambahan campak rubela untuk anak agar dapat mendokumentasikan dalam bentuk sertifikat di laman atau link https://linktr.ee/sertifikatbian2022.
Ia menyampaikan, BIAN merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi Kejadian Luar Biasa Penyakit-Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (KLB PD3I) dan akibat terjadi penurunan cakupan imunisasi rutin pada anak selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: TIP KESEHATAN: Memilih Waktu Olahraga yang Tepat, Pagi, Sore atau Malam Hari?
Dalam menjalankan BIAN Provinsi Jakarta memiliki sasaran balita usia 9-59 bulan dengan imunisasi tambahan campak rubela tanpa memandang status imunisasi.
Selain itu imunisasi kejar bagi yang belum lengkap imunisasi polio oral sebanyak empat kali, polio suntik sebanyak satu kali, dan DPT-Hb-Hib (pentabio) sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui imunisasi rubella dapat mencegah kesakitan dan kecacatan akibat campak, rubela, polio, difteri, pertusis (batu rejan), hepatitis B, pneumonia (radang paru) dan neningitis (radang selaput otak). ***
Artikel Rekomendasi