Akhirnya Roy Suryo Ditahan Juga, Terkait Unggahan Meme Stupa Borobudur

- 6 Agustus 2022, 11:20 WIB
Akhirnya, Roy Suryo ditahan juga. Foto: PMJNews
Akhirnya, Roy Suryo ditahan juga. Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Akhirnya, terjadi juga, walau banyak warga yang menyorot. Selain mengenakan status tersangka atas unggahan meme stupa Borobudur, polisi menahan Roy Suryo mulai Jumat malam 5 Agustus 2022.

Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

-Baca Juga: Roy Suryo Trending di Twitter: Hukum Dipertanyakan... di Mana Keadilan

Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah hari Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan.

-Baca Juga: Roy Suryo Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Jumat

Iulah yang terjadi, walau selama ini banyak warga yang mempertanyakan terhadap Roy dikenakan tuduhan ujaran kebencian, sementara terhadap yang lain, misalnya yang menguggah meme Anies di media sosial twitter tidak dikenakan tuduhan serupa.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini