POSJAKUT – Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menegaskan tindakan tegas Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) patut diapresiasi.
Pasalnya kata Henri, pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan bagian dari kedaulatan digital.
Platform digital itu memang harus diatur oleh pemerintah. Tidak boleh dibiarkan mereka sendiri yang mengatur, jadi harus diatur dengan regulasi-regulasi nasional yang yang disebut dengan kedaulatan digital itu.
Baca Juga: Beroperasi Ilegal di Indonesia, Sujumlah Aplikasi Game Online dan PayPal Diblokir
Pakar Telematika asal Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya Hariadi Yutanto juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Kominfo yang telah memblokir aplikasi yang tidak mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurut Dosen Fakultas Teknik dan Desain ini langkah pemerintah tersebut sudah benar untuk melindungi data warganya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia harus mendaftar selambatnya 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Pemeriksaan Digital Forensik di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.
Artikel Rekomendasi