Diikuti 70 Peserta, Dinas parekraf DKI Gelar Kelas Jakarta Intellectual Poperty

- 29 Juli 2022, 12:35 WIB
Risiko bisnis sering terjadi karena makin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di sektor ekonomi kreatif salah satunya soal merek
Risiko bisnis sering terjadi karena makin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di sektor ekonomi kreatif salah satunya soal merek /foto ant

 

POSJAKUT -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menggelar kelas Jakarta Intellectual Property: Management Clinic angkatan ketiga di Hotel Morissey, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada 28 dan 29 Juli 2022. 

Kelas ini diikuti 70 peserta terdiri dari pelaku usaha ekonomi kreatif dan Jakpreneur binaan Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya digelar tahun ini. Angkatan Pertama dilaksanakan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu pada 30-31 Mei 2022, kemudian angkatan kedua di Gedung Mandala.

 Baca Juga: Menparekaf Harap SNI CHSE Jadi Standar Utama dalam Pelayanan di Sektor Parekraf

Dan angkatan ketiga diadakan di Dinas Pariwisata pada 4-5 Juli 2022.

“Pada masa awal memulai bisnis seharusnya pelaku ekraf dan Jakpreneur sudah memberikan perlindungan IP-nya. Sebab IP sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan usaha di masa-masa sulit,” kata Andhika Jumat 29 Juli 2022.

 Kelas Jakarta Intellectual Property: Management Clinic mengundang beberapa narasumber seperti Program Director Katapel Id, Robby Wahyudi; perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Ari Juliano Gema (Partner Assegaf Hamzah & Partner Lawfirm).

 Baca Juga: Dua dari 5 Event Jakarta Masuk Top X KEN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Adapun materi yang diberikan terkait Komersialisasi Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta, Pendaftaran Merek Dagang dalam Perlindungan HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta.

Materi lainnya Perlindungan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta, Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang dan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, risiko bisnis yang sering terjadi karena makin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di sektor ekonomi kreatif.

Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Dorong Semua Jakpreneur Masuk Jaringan e-Order  

Salah satunya terkait permasalahan merek sebagai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights (IP).

Untuk itu, Dinas Parekraf DKI Jakarta menginisiasi kegiatan kelas ‘Jakarta Intellectual Property: Management Clinic’ ini agar memberikan kesadaran dan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya memberikan pelindungan merek. 

Selain perlindungan merek Intellectual Property Rights dan nilai tambah atas produk-produk kreatif yang dihasilkan.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Akan Cepat Pulih. Berikut Indikatornya

Menurut Andhika, pendaftaran IP diperlukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Pendaftaran IP selain dapat membesarkan merek, juga dapat meningkatkan semangat untuk menghasilkan produk-produk yang inovatif,” katanya.

Andhika berharap, penyampaian materi dalam kegiatan ini dapat memberikan motivasi bagi pelaku ekraf dan para Jakpreneur agar tak ragu mendaftarkan merek. 

Selama mengikuti kegiatan ini, seluruh peserta diberi sosialisasi, pembinaan, pendampingan hingga didaftarkan ke Dirjen Kemenkumham secara gratis. 

IP Assets, kata Andhika dapat dijadikan long term revenue dan sustainable growth menuju pelaku ekraf dan Jakpreneur naik kelas untuk lebih Go Modern, Go Digital, Go Online maupun Go Global. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/disparekraf dki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x