Materi lainnya Perlindungan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta, Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang dan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, risiko bisnis yang sering terjadi karena makin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di sektor ekonomi kreatif.
Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Dorong Semua Jakpreneur Masuk Jaringan e-Order
Salah satunya terkait permasalahan merek sebagai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights (IP).
Untuk itu, Dinas Parekraf DKI Jakarta menginisiasi kegiatan kelas ‘Jakarta Intellectual Property: Management Clinic’ ini agar memberikan kesadaran dan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya memberikan pelindungan merek.
Selain perlindungan merek Intellectual Property Rights dan nilai tambah atas produk-produk kreatif yang dihasilkan.
Menurut Andhika, pendaftaran IP diperlukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Pendaftaran IP selain dapat membesarkan merek, juga dapat meningkatkan semangat untuk menghasilkan produk-produk yang inovatif,” katanya.
Andhika berharap, penyampaian materi dalam kegiatan ini dapat memberikan motivasi bagi pelaku ekraf dan para Jakpreneur agar tak ragu mendaftarkan merek.
Artikel Rekomendasi