Panglima TNI Dorong Hukuman Mati Bagi Otak Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang

- 25 Juli 2022, 13:30 WIB
PBB telah mengelurkan resolusi tidak mengikat pada 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014 untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia
PBB telah mengelurkan resolusi tidak mengikat pada 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014 untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia /

POSJAKUT – Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005 misalnya setidaknya ada 2.148 orang dieksekusi di 21 negara, Dari data tersebut 94 persen  praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi dan Amerika Serikat.

Sebetulnya Majelis Umum PBB telah mengelurkan resolusi tidak mengikat pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014 untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Masyarakat Jangan Takut Melaporkan Oknum TNI yang Bekingi Kasus Tanah

Celakanya meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, tetapi sekitar 60 persen penduduk dunia justru bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok India, dan AS.

Amandemen kedua UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Negara Indonesia mengakui adanya hukum kodrat, di mana hak untuk hidup melekat dan tidak dapat dirampas oleh siapapun.

Undang-undang yang masih memasukkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman menjadi bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, banyak pihak menuntut adanya amandemen terhadap UU yang masih memberlakukan hukuman mati.
Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan Antaranggota Polisi, Sebar Foto-foto Brigadir Joshua dengan Irjen Ferdy Sambo

Semengara itu Internasional Covenant on Civil Political Rights (ICCPR) memang tidak mengharamkan penerapan hukuman mati tetapi memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut.

ICCPR sendiri adalah adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majulis Umum PBB berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ant


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini