Begini Pengaturan Vaksinasi Booster Bagi Warga Negeara Asing

- 13 Juli 2022, 12:43 WIB
Untuk WNA yang masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan belum booster harus melakukan testing seperti PPDN WNI
Untuk WNA yang masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan belum booster harus melakukan testing seperti PPDN WNI /foto ant

Baca Juga: Upaya Ketat Jaga Protokol Kesehatan Terus Diberlakukan, Angka Positif Covid-19 di Jakarta Turun 182 Kasus

Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa.

Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI

Dengan pengaturan bru menurut Wiku Pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan.

Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini