Disdukcapil DKI Hari Ini Serentak Beri Layanan Adminduk Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

- 29 Juni 2022, 09:35 WIB
Pelayanan dilaksanakan berpindah lokasi secara bertahap setiap hari hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru
Pelayanan dilaksanakan berpindah lokasi secara bertahap setiap hari hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru /foto antara

POSJAKUT – Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin mengatakan mulai Rabu 29 Juni 2022 warga yang terdampak perubahan nama jalan di Jakarta sudah bisa melakukan perubahan adminduk melalui layanan jemput bola yang dilakukan Diskukcapil DKI.

Menurut Kadisdukcapil Budi Awalludin, layanan administrasi kependudukan (adminduk) jemput bolah ini dilakukan serentak di lima wilayah kota dan di Kepulauan Seribu.

Layanan yang dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap masyarakat. Khususnya, masyarakat yang ingin melakukan pemutakhiran data sesuai penamaan baru jalan dengan tokoh-tokoh Betawi.

Baca Juga: Sudin Dukcapil Jakarta Utara Hentikan Pelayanan Atminduk Langsung hingga 14 Februari 2022

“Selain memberikan layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil juga melakukan sosialisasi door to door.  Pelayanan juga dilaksanakan berpindah lokasi secara bertahap setiap hari hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru,“ kata Budi Awalludin Selasa 28 Juni 2022.

Seperti diketahui, sesuai Kepgub Nomor 565 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Berubahnya jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, membawa konsekuensi pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.  Karena memang blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP-el dan KIA.

Baca Juga: Disdukcapil DKI Jakarta Lakukan Jemput Bola Rekam Data Kependudukan Penyandang Disabilitas dan Pelajar

Poihak Dukcapil sendiri telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk ketersediaan blangko KTP-el dan KIA. Berdasarkan data yang ada, wajib KTP yang terdampak perubahan nama jalan tersebut  sebanyak 5.637 orang.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini