-Baca Juga: Dubes RI untuk Saudi Arabia Usul Kuota Haji Tahun Depan Dinormalkan dan Disesuaikan Jumlah Penduduk
Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.
Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
-Baca Juga: Lima Penyakit Paling Sering Dialami Jemaah Haji Indonesia
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.
Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.
Artikel Rekomendasi