"Keterangan saksi-saksi ini banyak, termasuk orang-orang yang tercatat, orang-orang yang tercatat yang semestinya mendapat gerobak dagangan," sambungnya.
Sementara untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan gerobak dari Kemendag ini, lanjut Ramadhan, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan penghitungan.
"Kemudian terkait penghitungan kerugian negara penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI. Dan saat ini dalam proses penghitungan," terangnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan PMJNews, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.
-Baca Juga: Atas Nama Surga, Hanyut dalam Alunan Suara Tenty Kamal
"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi tidak (menerima), sehingga memberikan laporan pengaduan kepada kita," ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu 8 Juni lalu.***
Artikel Rekomendasi