Lewat Pergub Anies Beri Kemudahan Pembayaram PBB, Berikut Insentif Fiskal Lengkapnya!

- 12 Juni 2022, 13:30 WIB
Pergub itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian pemprov DKI kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah
Pergub itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian pemprov DKI kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah /maghfur/ant

POSJAKUT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur karena pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara

Menurut Anies Baswedan peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Baca Juga: Buat Turis Asing Tergiur, Pemerintah Keluarkan Visa Bebas Pajak 5 Tahun

“Pajak daerah itu memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Anies Bawedan, Ahad 12 Juni 2022.

Menurut Anies, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta

Seperti diketahui, ada beberapa kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022 diantaranya adalah Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 untuk objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
 NJOP s.d. < Rp.2Miliar  dibebaskan 100 persen,

Baca Juga: Mau Konsultasi Urus Perizinan? Hadiri Tenant Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI di PRJ 2022

Untuk Nilai jual Objek pajak (NJOP) > Rp2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10  persen. Sementara rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini