Seluruh Wilayah Indonesia Kini Berada Pada PPKM Level 1, Berlaku 7 Juni hingga 4 Juli 2022

- 7 Juni 2022, 11:00 WIB
Dalam perpanjangan PPKM disebutkan seluruh wilayah Indonesia sudah berada di Level 1 kecuali masih ada 1 kabupten yang Level 2
Dalam perpanjangan PPKM disebutkan seluruh wilayah Indonesia sudah berada di Level 1 kecuali masih ada 1 kabupten yang Level 2 /maghfur/ant

POSJAKUT – Ini pastinya menjadi kabar menggembeirakan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan saat ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM.

Memnnurut Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disebutkan seluruh wilayah Indonesia sudah berada di Level 1 kecuali masih ada 1 kabupten yang Level 2. 

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal lewat pesan elektroniknya Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Kembali Bertambah 195, hingga Total yang Dirawat Kini 1.207 Orang

Untuk daerah di luar Jawa-Bali, dari 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. Safrizal menegaskan sekali lagi tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4.

Safrizal mengatakan kondisi saat ini menunjukkan penanggulangan Covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi semakin baik dan ini terlihat dari perpanjangan  PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali.

Selain itu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

 Baca Juga: Setelah PPKM Level 1 Diterapkan se-Jabodetabek, Begini Suasana Perkantoran di Jakarta

Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri ini asesmen Pemda dalam perpanjangan PPKM kali ini menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," tuturnya. 

Kendati demikian tetap diingatkan walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Sampai Batas Akhir PPKM Level 2, Angka Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Terus Turun

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri, kata Safrizal diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar pemulihan ekonomi akibat pandemic segera terealisasi. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x