POSJAKUT - Pemerintah kembali menerapkan aturan PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 SE Jabodetabek yakni bekerja 100 persen di kantor.
Perkantoran di wilayah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pantauan POSJAKUT, sejumlah karyawan membenarkan diberlakukannya aturan baru PPKM Level 1 ini.
Perkantoran yang sudah diperbolehkan kembali beroperasi 100 persen bagi karyawan, sudah banyak yang masuk kantor dan bekerja secara WFO, work from office.
Baca Juga: Pengangkutan Sampah di Perumahan Kota Bekasi Sempat Terhenti, Ternyata Ini Penyebabnya!
"Saya karyawan baru bergerak di bidang non esensial tapi saat ini kantornya sudah 100 persen. Tapi itu juga tergantung divisi masing-masing," kata Anwar, tentang suasana di kantornya kepada POSJAKUT, Kamis 26 Mei 2022.
Sementara menurut karyawan lainnya, aturan PPM yang sudah level 1 di Jabodetabek ini, sebenarnya kurang setuju karena tergantung juga dari apa ya namanya mobilitas dan jenis pekerjaannya di divisi masing-masing.
Jenis apa yang dikerjakan di tempat kerja selama PPKM Level 1 ini, salah satu karyawan mengaku masih melaksanakan aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Berbicara mengenai kerja di kantor atau Work from Office (WFO), kata sejumlah karyawan, juga harus melihat kondisi jalan Jakarta yang sudah mulai mengalami peningkatan volume kendaraan.
Artikel Rekomendasi