“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," tuturnya.
Kendati demikian tetap diingatkan walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
Baca Juga: Sampai Batas Akhir PPKM Level 2, Angka Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Terus Turun
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri, kata Safrizal diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar pemulihan ekonomi akibat pandemic segera terealisasi. ***
Artikel Rekomendasi