"Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," tegas Jamaluddin.
Baca Juga: Lima Kali Berturut-turut Raiih Opini Wajat Tanpa Pengecualian, Anies Ingin WTP Jadi Budaya Jakarta
Jamal mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak tunduk pada mafia vaksin dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.
Seperti diketahui, alim ulama yang tergabung dalam AAUJ tereiri antara lain, KH Ahmad Marwazie Al-Batawi, KH Dr Hamdan Rasyid, KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH Dr. Ali Abdillah.
Selain itu ada juga Ust. Zia'ul Haramein, Lc (Khodim Ponpes Darul Sunnah), Ust. H. Izzul Mutho, Lc, SH (Imam Zawiyah Arraudhah), serta ratusan Ulama, Asatidz dan Masyaikh Majlis Taklim dari wilayah Jabodetabek. ***
Artikel Rekomendasi