POSJAKUT – Aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta sektor esensial pada sektor pemerintahan akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
Sektor kritikal misalnya; a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
Selain itu g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) sektor ini dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai antara lain;
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedang Perpanjang Kembali PPKM Level 2 di Jakarta, Berlaku hingga 23 mei 2022
Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
Untuk huruf (b) yakni sektor keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian. Hal sama juga huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf.
Baca Juga: Pemerintah Segera Lakukan Perpanjangan PPKM di Seluruh Indonesia Meski Covid-19 Sudah Melandai
Baca Juga: Total Jadi 717 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Setelah Bertambah Kembali 50 Orang
Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf
Artikel Rekomendasi