PT MRT Jakarta Catat Peningkatan Jumlah Penumpang hingga 181 Persen pada Lebaran Tahun Ini

- 5 Mei 2022, 10:40 WIB
Untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang PT MRT Jakarta memperpanjang waktu operasionalnya hingga pukul 22.30 WIB
Untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang PT MRT Jakarta memperpanjang waktu operasionalnya hingga pukul 22.30 WIB /maghfur/antarafoto

Selain itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus berupaya mewujudkan layanan publik yang aman khususnya pada momen Idul Fitri dan pada periode cuti bersama yang ditetapkan pemerintah hingga 6 Mei 2022.

Seperti diketahui, mulai Jumat 6 Mei 2022 PT MRT Jakarta (Perseroda) juga akan memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.30 WIB sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pengelola Angkutan Sekolah Berkolaborasi dengan PT MRT Segera Realisasikan Layanan Transportasi Terintegrasi

Perpanjangan jam operasional MRT ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Selain pada hari kerja, jam operasional MRT pada akhir pekan, yakni Sabtu, Minggu dan hari libur dimulai pukul 06.00 sampai 22.30 WIB. Sebelumnya, jam operasional MRT maksimal pada pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari Ini Jakarta Cerah Berawan, Kota Bekasi Sampai Bogor Hujan Ringan

Seperti diketahui, jarak waktu keberangkatan antarkereta tetap berlaku setiap lima menit untuk hari kerja pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Pada akhir pekan dan hari libur, jarak keberangkatan kereta menjadi setiap 10 menit. Selama Ramadhankemarin, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang membatalkan puasa saat berada di dalam kereta.

Ketentuan berbuka puasa yakni penumpang hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak adzan magrib.

Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan Ratangga, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah