"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.
Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Muhammad Ridho atau akrab disapa Ridho Rhoma dihukum karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram.
Ia menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: BMKG Memperkirakan Jakarta Didominasi Hujan Ringan, dan Seluruh Kota Penyangga Hujan Sedang
Hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu.
Seperti diketahui, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis putusan 10 bulan.
Namun setelah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, lalu turun putusan selama satu tahun enam bulan.
Ridho Rhoma menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hukuman tambahan tersebut.
"Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," ucap pelantun lagu 'Menunggu' ini. ***
Artikel Rekomendasi