POSJAKUT -- Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya bisa menikmati udara segar pasca dinyatakan bebas bersyarat menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin 2 Mei 2022 bertepatan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.
"Setelah remisi yang tadinya 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara Rabu 3 April 2022.
Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.
"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.
Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.
Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: INFO KEBAKARAN: Toko Kelontong Hangus di Cilincing, 43 Lapak Dijilat Api di Depok
Artikel Rekomendasi