LaNyalla di Depan Hakim Konstitusi, Pasal 222 UU Pemilu Bisa Jadikan Negara Lumpuh

- 27 April 2022, 03:35 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, LaNyalla M Mattalitti
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, LaNyalla M Mattalitti /humas/


POSJAKUT - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi.

Pendapat itu disampaikan LaNyalla selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas, Selasa 26 April 2022.

Dikatakan LaNyalla, dalam uji materi Pasal 222 UU Pemilu kali ini, dirinya menyampaikan sesuatu yang lebih luas dan baru, dibanding para pemohon sebelumnya dalam perkara yang sama, yang oleh MK ditolak.

“Mohon dicatat dan didengar dengan seksama,” imbuhnya.

-Baca Juga: Keliling Naik Mobil Golf, Anies Jelaskan Kondisi Terupdate Sirkuit Formula E pada Presiden Joko Widodo

Dikatakannya, ia dan tiga pimpinan DPD RI lainnya yang berdiri sebagai Pemohon, merupakan representasi pimpinan Lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah, yang mewakili 34 provinsi dan seluruh kabupaten dan kota.

"Kami dipilih dalam Pemilihan Umum melalui jalur peserta Pemilu Perseorangan. Salah satu fungsi dan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut memenuhi tiga unsur hakiki hukum," papar LaNyalla.

Harus predictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa datang.

Harus bisa menjawab secara utuh sehingga menjadi obat, bukan malah menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini