-Baca Juga: Polda Metro Jaya Rancang Street Race Lanjutan di Meikarta, Selain Motor Digelar Juga Balap Mobil Jalanan
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menuntut agar salah seorang kadernya di Bekasi sekaligus guru ngaji bernama Muhammad Fikry, dibebaskan dari tuduhan yang menjeratnya sebagai pelaku begal.
Kendati demikian, polisi menyebut aksi yang berujung ricuh itu tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Lantaran belum memberikan surat pemberitahuan ke polisi.
"Masih di Polres dan menjalani pemeriksaan, statusnya masih saksi," ujar Wisnu terkait tiga kader HMI yang masih ditahan.
Dikatakan Wisnu, ketiga kader HMI ini diduga melanggar aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
-Baca Juga: TIPS RAMADHAN: Begini Ciri-ciri Alam Pertanda Malam Lailatul Qadar
Terlebih pada aksi unjuk rasa kemarin, pihak koordinator tidak memberikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi