POSJAKUT -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menegaskan, partainya akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial.
Menurut Saleh PAN selain telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi laporan kuasa hukum Ade Armando yang melaporkan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno juga akan segera melaporkan yang bersangkutan.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh di Jakarta, Rabu 20 april 2022.
Baca Juga: Dr Taufiq: Demo Mahasiswa 11 April Aman, Ade Armando yang Bikin Rusuh
Hal itu dikatakannya terkait langkah kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter milikinya pada Selasa 12 april 2022 lalu.
Somasi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno dilayangkan melalui kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid. Somasi dilayangkan kepada Eddy usai dia mengunggah cuitan soal mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama.
Saleh justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan dilakukan pada malam hari. Padahal sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana, seperti antiklimaks saja," ujarnya.
Artikel Rekomendasi