Semua PNS DKI Jakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik Lebaran atau Liburan

- 20 April 2022, 11:00 WIB
Larangan bagi PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ini mengacu kepada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB
Larangan bagi PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ini mengacu kepada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik yang mengacu kepada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

"Itu sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta dalam keterangannya Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Himbauan Jaga Prokes Tetap Berlaku, Angka Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta Tersisa 2.231 Orang

Wagub Ariza menegaskan, kepada para PNS yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik nanti akan ada sanksi yang akan diterima. "Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Operasi Pekat Terus Dilakukan, Peredaran Minuman Keras di Wilayah Jakarta Utara Masih Marak

Baca Juga: 14 Titik Lokasi di Jakarta Barat Terus Dipantau, Sering Dijadikan Terminal Bayangan untuk Calon Pemudik 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x