POSJAKUT – Hobi minum-minuman keras rupanya masih disukai di Jakarta Utara. Hal ini terlihat dari ratusan botol miras yang disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, dalam sebuah operasi penyisiran selama Ramadhan di wilayah itu.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja, Rosely Tambunan, total ada193 botol berisi minuman keras (miras) disita petugas dari pemilik warung di wilayah Koja, Jakarta Utara.
"Berdasarkan penelusuran, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras, dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kampung Sawah Baru," kata Rosely.
Penjual miras tanpa izin edar tersebut, yakni warung S di Jalan A Lagoa Terusan, warung AIM di Jalan A Lagoa Terusan dan warung S di Jalan Kampung Sawah Baru, Rawa Badak Utara.
Rosely mengatakan para pemilik warung juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Koja. "Kami juga meminta pemilik warung untuk menghentikan aktivitasnya menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Koja," kata Rosely Rabu 20 April 2022.
Rosely berharap adanya operasi itu bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Kecamatan Koja lebih terjaga, khususnya selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah.
Sebelumnya aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan pihak Kecamatan Penjaringan juga semat menyita ratusan botol minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat yang menargetkan 10 lokasi di Jakarta Utara.
Artikel Rekomendasi