2 Tersangka Robot Trading DNA Ditangkap, Investasi Ilegal Mengalir Klub Sepakbola

- 10 April 2022, 02:30 WIB
Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah. (Foto: PPATK).
Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah. (Foto: PPATK). /PPMJNews/

POSJAKUT --- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro.

Para tersangka antara lain, Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus) diringkus Jumat 8 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi.

Menurut Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

-Baca Juga: Saudi Umumkan Quota Haji Dunia Tahun Ini Capai 1 Juta Orang

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu 9 April 2022.

“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tuturnya.

Masih dari keterangan Whisnu, penyidik tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja.

Namun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya.

“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.

-Baca Juga: Alpha Condé, Mantan Presiden Guinea yang Dikudeta Setelah Upaya Masa Jabatan Tiga Periode Telah Pulang!

Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro.

Antara lain, FR, RK, RS, RU dan YS. Sekarang, Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran uang investasi ilegal mengalir ke sejumlah klub sepakbola di Tanah Air.

Nominal uang yang mengalir ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Angkanya miliaran rupiah, kita masih telusuri," ungkap Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah, kepada awak media, Sabtu 9 April 2022.

Meski begitu, Natsir belum bersedia mengungkapkan, klub sepakbola tanah air mana saja yang kecipratan aliran uang investasi ilegal.

Namun dirinya memastikan, PPATK masih terus menelusurinya.

-Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Umbar Perasaannya, dari Spekulasi Putin hingga Harapan Negosiasi Damai

"Masih terus kita tindaklanjuti," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan soal aliran dana investasi bodong mengalir ke beberapa klub sepak bola di tanah air. ***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah