Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Ya diperiksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 Maret 2022.
Baca Juga: Still Life, Buktikan BIGBANG Masih Aktif Usai Vakum 4 Tahun, Welcome Boys!
Seperti diketahui, kapten Vincent diduga menjadi affiliator trading binary option platform Oxtrade yang masuk dalam kategori aplikasi ilegal.
Dugaan affiliator ini dilaporkan Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial FF pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi