POSJAKUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk mereka yang memobilisir pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta.
Arifin menjelaskan, berdasarkan pengamatan Satpol PP DKI Jakarta saat ini sdah mulai banyak berdatangan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ke Jakarta termasuk para pengemis.
Baca Juga: Razia Gabungan Akan Terus Dilakukan, Sejumlah Titik Kumpul Para PMKS di Jakarta Utara Diawasi Ketat
“Setiap menjelang Ramadhan para PMKS itu datang secar berombongan melalui pintu-pintu masuk DKI yang memang terbuka untuk siapapun. Biasanya ada koordinatornya selama mereka di Jakarta,” kata Arifin dalam keterangannya Sabtu 2 April 2022.
Arifin juga menjelaskan, banyak laporan dari masyarakat, bahwa saat ini para PMKS mulai berdatangan dan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.
"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.
Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.
Artikel Rekomendasi