Diakatakan, pengawasan dan penindakan prokes juga berlaku bagi warung makan, kafe, restoran dan perkantoran.
Berdasarkan data, 21 dari 1.437 tempat usaha yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis. Sementara sisanya, dikenakan hukuman disiplin untuk melaksanakan ketentuan prokes.
Selain itu, 15 dari 359 perkantoran yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis. “Kemudian dari 1.233 tempat usaha lainnya yang diawasi, 58 tempat ditindak dengan sanksi teguran tertulis dan dua tempat disanksi penghentian sementara 3x24 jam,” kata Adi. ***
Artikel Rekomendasi