Meskipun Angka Positif Covid-19 di Jakarta Terus Turun, Operasi Masker Tetap Dilakukan

- 29 Maret 2022, 12:03 WIB
Operasi protokol kesehatan diharapkan dapat menyadarkan masyarakat memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Operasi protokol kesehatan diharapkan dapat menyadarkan masyarakat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 /maghfur/antarafoto

Diakatakan, pengawasan dan penindakan prokes juga berlaku bagi warung makan, kafe, restoran dan perkantoran.

Berdasarkan data, 21 dari 1.437 tempat usaha yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis. Sementara sisanya, dikenakan hukuman disiplin untuk melaksanakan ketentuan prokes.

Selain itu, 15 dari 359 perkantoran yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis. “Kemudian dari 1.233 tempat usaha lainnya yang diawasi, 58 tempat ditindak dengan sanksi teguran tertulis dan dua tempat disanksi penghentian sementara 3x24 jam,” kata Adi. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini