Gara-gara videonya Viral di Media Sosial, Pelaku “Bajing Loncat” di Jakarta Utara Dicokok Polisi

- 29 Maret 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi, saat jalanan dalam keadaan macet atau kendaraan melaju pelan kesempatan buat bajing loncat untuk beraksi menjarah barang
Ilustrasi, saat jalanan dalam keadaan macet atau kendaraan melaju pelan kesempatan buat bajing loncat untuk beraksi menjarah barang /maghfur/antarafoto

Selain itu, polisi juga masih berupaya menemukan korban yang dirugikan dari aksi pencurian besi tersebut, karena korban masih belum melapor ke pihak berwajib.

"Kami sampai saat ini belum menemukan pelapornya. Imbauan kami kepada korban, jika merasa ada barang yang diambil pelaku ini, supaya datang ke Polsek Cilincing untuk membuat laporan,” ujar Robinson.

Baca Juga: Jakarta Tetapkan 10 Sasaran Pembangunan 2023, dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar hingga Kota Berkualitas

Demi mencegah kejadian serupa terulang, Robinson akan meningkatkan patroli ke daerah rawan aksi "bajing loncat" di wilayah hukum Polsek Cilincing.

Robinson menegaskan pihaknya juga mengenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap para pelaku aksi "bajing loncat" di wilayah Polsek Cilincing. Adapun ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x