Polisi Duga Rp58 Miliar Asset Indra Kenz Disimpan dalam Bentuk Crypto Luar Negeri

- 26 Maret 2022, 22:10 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Polri TV) /PMJNews/


POSJAKUT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melacak aset tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz hingga ke crypto luar negeri.

Diduga, crazy rich asal Medan itu memiliki aset senilai Rp58 miliar yang disimpan dalam bentuk crypto luar negeri.

"(Asetnya) masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.

Mendapati temuan informasi aset tersebut, Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

-Baca Juga: 2 Pria Super Kaya Doni Salmanan dan Indra Kenz, Dipastikan Langsung Miskin Kalau Semua Hartanya Disita

Selain menggandeng PPATK, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengejar aset-aset Indra Kenz yang lain.

"Nanti berkembang lagi begitu temen-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti di sini saja," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik menemukan fakta baru dibalik pengungkapan kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Diketahui, Indra turut memiliki aset yang disimpan melalui crypto. Kekasih Vanessa Khong ini memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.

-Baca Juga: Setelah Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Vaksinasi Booster Kembali Diminati Warga Jakarta

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x