Polisi Bongkar Bisnis Haram di Sebuah Hotel di Cikini Jakarta, 13 Orang Diamankan

- 25 Maret 2022, 21:45 WIB
Illustrasi pratik prostitusi
Illustrasi pratik prostitusi /PMJNews/

POSJAKUT --- Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus bisnis haram melalui prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan sebanyak 13 orang berhasil diamankan.

"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya, Jumat 25 Maret 2022.

Pujiyarto melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut.

-Baca Juga: Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Minta Maaf, Total Asetnya yang Disita Rp55 Miliar

Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x