KPK Naikkan Skor Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk DKI Jakarta dari 76 ke 90,01 Persen

- 22 Maret 2022, 10:15 WIB
Skor capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat dari 76 menjadi 90,01
Skor capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat dari 76 menjadi 90,01 /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan skor capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat dari 76 menjadi 90,01 persen.

Menurut Wagub Ahmad Riza Patria, MCP ini penting bagi seluruh pemerintah daerah sebagai tolak ukur keseriusan dalam pencegahan korupsi dan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.

"Peningkatan capaian MCP merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel," tegas Ahmad Riza Patria dalam keterangan tertulis Selasa 22aret 2022.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Pemerintah Perlu Dikontrol, Institusi Politik Diincar Orang-orang Korup! 

Riza menjelaskan, bagi DKI Jakarta MPC ini sangat penting untuk menguatkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi.

Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melakukan upaya kooperatif dan responsif sekaligus menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari KPK RI.

“Alhamdulillah, komitmen kami untuk menegakkan prinsip akuntabilitas itu telah membuat Pemprov DKI menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut," kata Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Meski Sudah Coba Melawan, Kipernya Ditandu Keluar Lapangan, PSM Makassar Akhirnya Takluk dengan Persija 1 - 3 

Riza menjelaskan, perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilakukan oleh DKI Jakarta antara lain; Penguatan atas Implementasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Keuangan, disesuaikan dengan perubahan Regulasi PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini