POSJAKUT - Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang digerebek petugas karena dijadikan "sarang" peredaran gelap narkoba, ternyata memang masuk dalam daftar Kawasan Rawan Narkoba.
Hal ini diakui Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhistira kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022.
Karena itu, kata Bambang Yudhistira, Kampung Bahari yang masuk dalam daftar Kawasan Rawan Narkoba ini tengah diupayakan menjadi Kawasan Bebas Narkoba (Bersinar) di Jakarta Utara.
Upaya ini dilakukan melalui tiga programnya yakni program Kota Tanggap Ancaman Narkotika, Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), dan Pemberdayaan Masyarakat.
Baca Juga: Pihak Kepolisian Akan Jadikan Kampung Bahari di Tanjung Priok Sebagai Kampung Tangguh Antinarkoba
Selain itu, diperlukan juga pembinaan masyarakat yang mengedepankan peran serta yang tak hanya dari pemerintah, TNI, Polri melainkan stakeholder hingga masyarakat.
Pembinaan ini semua dimaksudkan agar bisa menyesuaikan dengan kondisi di kampung tersebut.
“Jenis pelatihan disesuaikan kondisi dan keinginan masyarakat sekitar, jadi bukan kami yang menentukan," kata Bambang.
NBaca Juga: Perputaran Uang Dalam Transaksi Narkoba Mencapai Rp400 Triliun, Benarkah Sebesar Itu? Ini Kata PPATK
Seperti selama ini, pembinaan melibatkan PT Pelindo dan PT Indonesia Power, menghadirkan kegiatan belajar mengajar di luar jam sekolah hingga pelatihan keahlian pembuatan kue untuk ibu-ibu.
Sekedar diketahui, ratusan aparat gabungan Pemerintah, TNI dan Polri menggerebek peredaran gelap narkoba di Kampung Bahari, tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 9 Maret 2022 kemarin.
Sebanyak 28 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 350 gram sabu, 1.500 butir pil ekstasi dan juga jenis narkotika lainnya. ***
Artikel Rekomendasi