Crazy Rich Asal Bandung Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 08:00 WIB
Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan/instagram
Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan/instagram /posjakut.pikiran-rakyat.com/instagram/

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

-Baca Juga: Mbappe Momok Bagi Real Madrid, Ancelotti Punya Strategi Hadang Ketat

Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3).


Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah