“Potensi zakat Jawa Barat 2022 dari indiator, zakat perusahaan, zakat pertanian, peternakan, uang dan zakat penghasilan juga cukup besar mencapai Rp30,672.24 triliun. Sementara Bekasi Kabupaten dan Kota Bekasi dengan penduduk muslim 92,89 persen hampir Rp5 triliun,” kata Faisal Qosim.
Persoalannya mampukah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional yang segera dibentuk di STAI Attaqwa menggali potensi tersebut, hingga bisa diberdayakan untuk kepentingan umat?.
Semua akan sangat tergantung dari pengelolaannya, karena inti dari pengelolaan zakat itu terdiri dari pengumpulan, penyaluran dan support operasional. Komponen penyaluran harus termasuk pendistribusian dan pendayagunaan.
“Zakat itu kalua Cuma dikumpulkan tidak akan berjalan, karenanya zakat harus didistribusikan. Distribusi pun tak bisa disebut zakat jika tidak berdayaguna,” Kata Faisal.
Sebelumnya, Abid Marzuki mengungkapkan peran zakat secara institusional masih belum sepenuhnya maksimal. Hal ini terjadi karena ada kelalaian yang dilakukan oleh institusi dalam pengelolaan untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Alumnus Ponpes Darussalam Gontor, Jawa Timur itu menyayangkan banyak potensi sumber daya manusia di sekitar kita yang tersia-siakan. "Padahal mereka bisa kita bantu dari pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel," ktanya.
Ia pun bercerita tentang salah satu teman masa kecilnya yang selalu mendapat juara kelas. Namun potensi itu tersia-siakan karena ada kelalaian pengelolaan zakat secara institusional. Padahal apabila zakat dapat dikelola dengan baik, SDM potensial yang di sekitar kita dapat terbantu dengan adanya dana zakat.
Sementara pembicara Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. menekankan perlunya dilakukan regulasi dalam pengelolaan zakat. Diperlukan adanya aturan yang tepat sehingga pengelolaan zakat di institusi dapat berjalan sepenuhnya. ***
Artikel Rekomendasi