POSJAKUT -- Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara akhirnya mempersilakan kembali Jejen Sujana (43) menjalani proses rekrutmen ulang sebagai calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Jejen sebelumnya memang sudah bekerja sebagai petugas PPSU selama 4 tahun. Namun, pada 31 Desember 2021, kontraknya habis dan tidak memperpanjang. Biasanya setiap tahun habis kontrak selalu bisa diperpanjang dan bekerja kembali.
Selama kontrak Jejen sebagai petugas PPSU belum diperpanjang, lelaki dengan lima anak yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur itu belum mendapatkan penjelasan detail dari pihak Kelurahan Rawabadak Selatan.
Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari Ini Hujan Turun Secara Merata di DKI Jakarta Maupun Kota-kota Penyangga
Selama 3 bulan tidak bekerja Jejen tentu berharap-harap cemas dan terus berusaha mencari tahu kenapa kontrak kerjanya sebagai petugas pemungut sampah di badan kali tak diperpanjang sementr teman-teman satu timnya bisa bekerja seperti biasa.
Menurut Jejen pas dia lihat namanya tak lagi tercantum sebagai petugas PPSU dia sudah berusaha menemui Lurah Rawabadak Selatan, tetapi kelihatnnya yang ingin ditemui Jejen sedang tak ditempat atau sedang tak ingin ditemui.
Jejen juga mengaku sempat berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara. Namun, ia hanya disuruh "sabar". Pada 7 Januari 2022, Jejen diajak diskusi dengan pihak Pemkot Jakarta Utara dan dikasih tahu bahwa awal Februari 2022 sudah bisa bekerja kembali.
Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Patria Optimis Jadwal Pelaksanaan Ajang Balap Formula E Sesuai Jadwal
Tetu lelaki yang sebelumnya benerja serabutan itu sangat senang. Namun kenyataannya untuk bisa bekerja sebagai petugas pemungut sampah di badan kali ini tak gampang. Buntinya nama Jejen Sujana tetap tak ada dalam daftar petugas PPSU di Keluraha Rawa Badak Selatan.
Artikel Rekomendasi