Pemerintah Segera Berlakukan Bebas Karantina Bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri ke Bali

- 28 Februari 2022, 11:10 WIB
Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022.
Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022. /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah segera menerapkan kebijakan karantinan selama 3 hari bagi pelaku perjalana luar negeri (PPLN).

Kendati demikian untuk bisa menjalani karantina selama tiga hari bagi PPLN, syarakatnya yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster (penguat) mulai 1 Maret 2022. 

"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers yang diterima Senin 28 Februri 2022.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 27 Februari 2022, Penambahan Kasus 34.976, Akumulasi Total 5.539.394 Orang 

Menurut Luhut berdasarkan data yang dapat pemerintah kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Kendati kasus hariannya rendah, namun tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu.

"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," katanya.

Baca Juga: Dinilai Tak Masuk Akal dan Demokratis, CSIS : Penundaan Pemilu 2024 Harus Ditolak Oleh Masyarakat

Luhut pun memastikan kebijakan karantina tiga hari sudah diputuskan setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada. Pemerintah juga akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x