POSJAKUT – Jika kemarin Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor baru mengancam akan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, kini ancaman itu sudah diwujudkan dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.
Menurut Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, pihaknya sudah melaporkan balik mantan Menteri Pemudah dan Olahraga atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy dalam keterangan yang Sabtu 26 Februari 2022.
Baca Juga: Terkait Pelaporan Menag, Divisi LBH PP GP Ansor Ancam Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi
Dendy menjelaskan salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.
"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy seperti dikutip POSJAKUT dari Antara.
Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.
Artikel Rekomendasi