Terkait Pelaporan Menag, Divisi LBH PP GP Ansor Ancam Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi

- 25 Februari 2022, 20:30 WIB
Saat ini LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing
Saat ini LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing /maghfur/posjakut/antara

POSJAKUT – Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengancam akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi terkait pelaporn Menag Yaqut Cholil Quomas ke Poda Metro Jaya.

Dendy Zuhairil Finsa mengtakan saat ini LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Pekan Depan Pembanguan Sirkuit Balap Mobil Listrik Formula E Ancol Memasuki Tahap Pengaspalan 

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau.

 Ada dua saran petugas SPKT terhadap Roy Suryo, pertama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bamb Yudhoyono itu disarankan melapor ke Polda Riau sesuai delikti atau tempat kejadian Menag menyampaikan pernyataannya terkait toa masjid, dan kedua Roy bisa melaporkan langsung melalui Bareskim Polri.

Dendy mengatakan, Menag dalam konteks tersebut toa masjidan dan gonggongan anjing  hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Baca Juga: Warga Jakarta Utara Ramai-ramai Kembangkan Urban Farming, Sempat Panen Melon Varian Golden Alisha 

Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya. Pelaporan ke polisi, kata Dendy adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x