Terkait Pelaporan Menag, Divisi LBH PP GP Ansor Ancam Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi

- 25 Februari 2022, 20:30 WIB
Saat ini LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing
Saat ini LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing /maghfur/posjakut/antara

POSJAKUT – Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengancam akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi terkait pelaporn Menag Yaqut Cholil Quomas ke Poda Metro Jaya.

Dendy Zuhairil Finsa mengtakan saat ini LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Pekan Depan Pembanguan Sirkuit Balap Mobil Listrik Formula E Ancol Memasuki Tahap Pengaspalan 

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau.

 Ada dua saran petugas SPKT terhadap Roy Suryo, pertama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bamb Yudhoyono itu disarankan melapor ke Polda Riau sesuai delikti atau tempat kejadian Menag menyampaikan pernyataannya terkait toa masjid, dan kedua Roy bisa melaporkan langsung melalui Bareskim Polri.

Dendy mengatakan, Menag dalam konteks tersebut toa masjidan dan gonggongan anjing  hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Baca Juga: Warga Jakarta Utara Ramai-ramai Kembangkan Urban Farming, Sempat Panen Melon Varian Golden Alisha 

Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya. Pelaporan ke polisi, kata Dendy adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

 “Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia. 

Faktanya jelas Dendy,  Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

"Polda Metro Jaya menolak laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Baca Juga: Anak Muda Perkotaan Perlu Diberi Ruang dan Akses Lebih Guna Pengembangan Teknologi Digital  

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2024 kemarin.

Menurut Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. "Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.

Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri. "Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut di Jakarta Ada 9.250 Lebih Titik WIFI yang Bisa Diakses Siapa Saja Secara Gratis

Roy juga mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru. 

Seperti diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

Menag, kata Thobib hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara. Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman. ***

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah