POSJAKUT – Dari lokasi solasinya akibat terpapar Covid-19, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria terus mengingatkan agar aturan di masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ditaati oleh seluruh warga Jakarta.
Menurut Wagub DKI Ahmad Riza Patria, saat ini upaya optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 tengah dilakukan agar kasus Covid-19 di Jakata segera melandai, mengingat provinsi DKI sudah melewati puncak kasus pandemic.
Wagub misalnya mengingatkan, perkantoran-perkantoran dan non-esensial maksimal 50 persen karyawannya bekerja dari rumah dulu. Jangan dipaksakan untuk masuk kantor.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Perlunya Mendesain Ulang Kota dengan Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan
"Perkantoran dan non-esensial itu maksimal 50 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Yang bekerja di kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akses masuk dan keluar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Februari 2022.
Ariza menyampaikan, untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (prokes), jam operasional dan kapasitas terbatas.
Warung, café, juga tempt-tempat hiburan malam diminta tetap mematuhi aturan Level 3 PPKM. Aturan jam buka tutup tempat-tempat yang sudah disebutkan tadi sudah jelas. Jangan sampai ada laporan lagi kokasiditutup paksa oleh petugas Satpol PP karena melanggar ketentuan.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Artikel Rekomendasi