POSJAKUT – Setelah bergulir setengah tahun sejak 25 Agustus 2021, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Putusan dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diputuskan PTUN pada Selasa 15 Februari 2022 yang menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat wajib menjalankan putusan PTUN.
Dalam putusan, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Aswedan untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.
“Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," demikian bunyi putusan tersebut sepeti dikutip Antara.
PTUN mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, namun menolak tuntutan penggugat yang diajukan 7 oang warga yang mengku menjadi korban banjir di pemukiman mereka.
Kendati demikian, PTUN menolak tuntutn warga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Rp1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.
Baca Juga: PSSI Akan Beri Sanksi Berat Bagi Wasit, Pemain dan Ofisial Bermasalah di Liga 3
Artikel Rekomendasi